Jumat, 30 September 2011

Mohammad Hatta, Nasionalisme Dan Demokrasi Kerakyatan

Oleh : Rudi Hartono
Hatta, Bung Karno dan Tan Malaka Dua minggu lalu, seorang teman menyodorkan buku yang sudah agak tua kepadaku. Buku cetakan tahun 1952 itu memuat ‘kumpulan karangan’ Mohammad Hatta, mulai dari jaman Perhimpunan Indonesia di Belanda hingga mendirikan Pendidikan Nasional Indonesia di Hindia-Belanda.
Salah satu karangan yang hendak saya angkat di sini adalah karangan yang berjudul “Kearah Indonesia Merdeka” (KIM). Karangan itu disebut-sebut sebagai salah satu dari tiga gagasan awal tentang Indonesia. Dua lainnya adalah karangan Tan Malaka yang berjudul Naar de Republiek Indonesia (Menuju Republik Indonesia)  dan Soekarno dengan “Mencapai Indonesia Merdeka”.
Karangan ini dibuat Hatta pada tahun 1932, tujuh tahun setelah Tan Malaka menulis “Menuju Republik Indonesia dan setahun lebih dulu dari Bung Karno yang menulis “Mencapai Indonesia Merdeka”.
Menurut Rosihan Anwar, salah seorang pengikut Hatta dan Sjahrir, KIM ini diterbitkan oleh PNI dalam bentuk buku kecil. “Semua anggota PNI memiliki buku KIM ini dan menjadi bahan untuk pendidikan politik,” katanya.
Persoalan Kebangsaan
Karena Hatta ditugaskan untuk merumuskan azas dan tujuan partai, maka karangan ini banyak mengandung posisi-posisi politik terhadap berbagai hal.  Salah satunya adalah sikap Pendidikan Nasional Indonesia (PNI) terhadap persoalan kebangsaan.
Ini menarik sekali, sebagaimana sering orang katakan bahwa Hatta dan Sjahrir cenderung mengabaikan nasionalisme dan kebangsaan, ditulisan ini Hatta dengan tegas-tegasan menyatakan bahwa PNI bersifat kebangsaan. Tidak ada pergerakan kemerdekaan yang terlepas dari semangat kebangsaan, katanya.
Hatta berusaha menghubungkan bagaimana semangat kebangsaan—yang sering dicap sempit dan chauvinis—bisa berhubungan dengan semangat internasionalisme. Hatta bilang begini: “cita-cita kepada persatuan hati dan persaudaraan segala bangsa dan manusia ada bagus dan baik, tetapi, supaya tercapai maksud itu, haruslah dahulu ada kemerdekaan bangsa. Hanya bangsa-bangsa dan manusia yang sama derajat dan sama merdeka dapat bersaudara.”
Bagi Hatta, perjuangan kebangsaan merupakan bagian dari tahapan membangunkan kembali kemanusiaan—harga dan martabat diri kaum terperintah atau terjajah. Dengan demikian, mengikuti Hatta, tidak ada kemanusiaan yang universal jikalau masih ada penindasan bangsa atas bangsa. Setidaknya, begitulah fikiran Hatta yang saya tangkap.
Bahkan, dalam brosurnya itu, Hatta mencontohkan bagaimana partai-partai berlabel buruh sekalipun, termasuk partai sosial-demokrat Jerman, terbawa oleh semangat kebangsaan ketika terjadi gejolak dengan bangsa lain. Atau, kata dia lagi, bagaimana kita melihat betapa menariknya Sin Fein bagi kaum buruh Irlandia ketimbang Labour Party sendiri.
Dia juga mencontohkan di dalam negeri, dalam hal ini PKI—organisasi politk yang dikategorikan internasionalisme proletar, ternyata tidak akan sanggup berkembang sangat pesat jika tidak menggabungkan tuntutan politiknya dan semangat kemerdekaan. Sjarekat Ra’jat, salah satu ormas pendukung PKI, memiliki anggota yang sebagian besar sentimennya adalah kebangsaan. Hatta yang mengatakan begitu.
Soal Demokrasi Kerakyatan
Bagian ini juga menarik bagi saya. Karena, sepanjang yang saya ketahui, Hatta adalah salah satu pendukung demokras liberal di tahun 1950-an. Tetapi, dalam tulisannya ini, ia melancarkan kritik pedas terhadap demokrasi barat.
Menurutnya, demokrasi di barat itu—sering disebutnya moderne democratie—sangatlah ideal tujuan-tujuannya, tetapi tidak dapat dipraktekkan dalam susunan masyarakat kapitalis yang mengandung klas-klas.
“….tetapi yang demikian tidak terdapat di dalam kapitalische democatie, dimana kaum kapitalis yang terkecil golongannya mengusai penghidupan rakyat banyak. Jadinya, demokrasi yang ada di barat sekarang tampak pincang, menyimpang dari cita-cita demokrasi asli, yang disandarkan kepada volkssouvereiniteit, kedaulatan rakyat..”
Menurut Hatta, sekalipun demokrasi dibarat mengibarkan bendera individualisme dan persamaan bagi setiap orang, tetapi itu hanya persamaan di bidang politik, dan tidak ada persamaan di bidang ekonomi.
Dengan tegas, dalam “Daulat Ra’jat” nomor 1, PNI menolak demokrasi ala Rousseu yang hanya mengemukakan demokrasi politik, tetapi mengesampingkan demokrasi ekonomi atau kesejajaran orang dalam bidang ekonomi.
Hatta lantas mengajukan demokrasi alternatif yang menurutnya cocok untuk situasi Indonesia, yaitu demokrasi kerakyatan.
Berikut beberapa prinsip demokrasi kerakyatan atau kedaulatan rakyat versi PNI-Hatta:
Pertama, cita-cita rapat yang hidup di dalam sanubari rakyat Indonesia dari zaman ke zaman. Rapat ialah tepat rakyat atau utusan rakyat bermusyawarah dan bermufakat tentang berbagai urusan yang berhubungan dengan persekutuan hidup dan kepentingan bersama.
Kedua, cita-cita massa protes, yaitu hak rakyat untuk membantah dengan cara umum segala peraturan negeri yang dipandang tidak adil.
Ketiga, cita-cita tolong-menolong dan kolektivisme.
Dalam lapangan praktek, khususnya di bidang perekonomian, Hatta mengajukan koperasi sebagai bentuk badan usaha yang cocok dengan semangat kedaulatan rakyat itu. Demokrasi ekonomi ala Hatta ini juga terwujudkan dalam bentuk penguasaan oleh negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting dan mengusai hajat hidup orang banyak untuk kemakmuran rakyat.
Nampaknya, apa yang menjadi semangat pasal 33 UUD 1945 sebelum amandemen, adalah juga semangat demokrasi ekonomi yang diperjuangkan Hatta.
Memang, dalam konsep demokrasi, penjelasan Hatta masih sangat abstrak bila dibandingkan dengan Tan Malaka yang sudah menyuruh memilih antara “Parlemen atau Soviet”, ataupun Soekarno dengan sosio-demokrasinya. Soekarno dengan konsep partai pelopornya yang berazaskan sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi, lalu menghimpun massa rakyat, akan memimpin perjuangan menghapuskan kolonialisme dan kapitalisme, lalu menuju sosialisme.

http://berdikarionline.com/tokoh/pemikiran-tokoh/20110731/mohammad-hatta-nasionalisme-dan-demokrasi-kerakyatan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar