Jumat, 03 Juni 2011

RANCANGAN UNDANG-UNDANG DASAR Negara Khilafah

HUKUM-HUKUM UMUM
Pasal 1
Akidah Islam adalah dasar negara. Segala sesuatu yang menyangkut institusi negara, termasuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan negara harus dibangun berdasarkan akidah Islam. Akidah Islam menjadi asas undang- undang dasar dan perundang-undangan syar’i. Segala sesuatu yang berkaitan dengan undang-undang dasar dan perundang- undangan, harus terpancar dari akidah Islam.
Pasal 2
Darul Islam adalah negeri yang didalamnya diterapkan hukum-hukum Islam, dan keamanannya didasarkan pada keamanan Islam. Darul kufur adalah negeri yang didalamnya diterapkan peraturan kufur, dan keamanannya berdasarkan selain keamanan Islam.
Pasal 3
Khalifah melegislasi hukum-hukum syara’ tertentu yang dijadikan sebagai undang-undang dasar dan undang-undang negara. Undang-undang dasar dan undang-undang yang telah
disahkan oleh Khalifah menjadi hukum syara’ yang wajib dilaksanakan dan menjadi perundang-undangan resmi yang wajib ditaati oleh setiap individu rakyat, secara lahir maupun bathin.
Pasal 4
Khalifah tidak melegislasi hukum syara’ apapun yang berhubungan dengan ibadah, kecuali masalah zakat dan jihad. Khalifah juga tidak melegislasi pemikiran apapun yang berkaitan dengan akidah Islam.
Pasal 5
Setiap warga negara (Khilafah) Islam mendapatkan hak- hak dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan syara’.
Pasal 6
Negara tidak membeda-bedakan individu rakyat dalam aspek hukum, peradilan, maupun dalam jaminan kebutuhan rakyat dan semisalnya. Seluruh rakyat diperlakukan sama tanpa memperhatikan ras, agama, warna kulit dan lain-lain.
Pasal 7
Negara memberlakukan syariah Islam atas seluruh rakyat yang berkewarganegaraan (Khilafah) Islam, baik muslim maupun non-muslim dalam bentuk-bentuk berikut ini:
a. Negara memberlakukan seluruh hukum Islam atas kaum Muslim tanpa kecuali.
b. Orang-orang non-muslim dibiarkan memeluk akidah dan menjalankan ibadahnya di bawah perlindungan peraturan umum.
c. Orang-orang yang murtad dari Islam dijatuhkan hukum murtad jika mereka sendiri yang melakukan kemurtadan. Jika kedudukannya sebagai anak-anak orang murtad atau dilahirkan sebagai non-muslim, maka mereka diperlakukan sebagai non muslim, sesuai dengan kondisi mereka selaku orang-orang musyrik atau ahli kitab.
d. Terhadap orang-orang non-muslim, dalam hal makanan, minuman dan pakaian,diperlakukan sesuai dengan agama mereka, sebatas apa yang diperbolehkan hukum-hukum syara’.
e. Perkara nikah dan talak antara sesama non-muslim diselesaikan sesuai dengan agama mereka. Dan jika terjadi antara muslim dan non-muslim, perkara tersebut diselesaikan menurut hukum Islam.
f. Negara memberlakukan hukum-hukum syara’ selain perkara-perkara diatas atas seluruh rakyat –muslim maupun non muslim-, baik menyangkut hukum muamalat, uqubat (sanksi), bayyinat (pembuktian), sistem pemerintahan, ekonomi dan sebagainya. Negara memberlakukan juga terhadap mu’ahidin (yaitu orang-orang yang negaranya terikat perjanjian), musta’minin (yaitu orang-orang yang mendapat jaminan keamanan untuk masuk ke negeri Islam), dan terhadap siapa saja yang berada dibawah kekuasaan Islam, kecuali bagi para duta besar, konsul, utusan negara asing dan sejenisnya. Mereka memiliki kekebalan diplomatik.
Pasal 8
Bahasa Arab merupakan satu-satunya bahasa Islam, dan satu-satunya bahasa resmi yang digunakan negara.
Pasal 9
Ijtihad adalah fardhu kifayah. Dan setiap muslim berhak berijtihad apabila telah memenuhi syarat-syaratnya.
Pasal 10
Seluruh kaum Muslim memikul tanggung jawab terhadap Islam. Islam tidak mengenal rohaniawan. Dan negara mencegah segala tindakan yang dapat mengarah pada munculnya mereka dikalangan kaum Muslim.
Pasal 11
Mengemban da’wah Islam adalah tugas pokok negara.
Pasal 12
Al-Kitab (Al-Quran), As-Sunah, Ijma’ Sahabat dan Qiyas merupakan dalil-dalil yang diakui bagi hukum syara’.
Pasal 13
Setiap manusia bebas dari tuduhan. Seseorang tidak dikenakan sanksi, kecuali dengan keputusan pengadilan. Tidak dibenarkan menyiksa seorangpun. Dan siapa saja yang melakukannya akan mendapatkan hukuman.
Pasal 14
Hukum asal perbuatan manusia terkait dengan hukum syara’. Tidak dibenarkan melakukan suatu perbuatan, kecuali setelah mengetahui hukumnya. Hukum asal benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Pasal 15
Segala sesuatu yang menghantarkan kepada yang haram hukumnya adalah haram, apabila diduga kuat dapat menghantarkan kepada yang haram. Dan jika hanya dikhawatirkan, maka tidak diharamkan.
SISTEM PEMERINTAHAN
Pasal 16
Sistem pemerintahan adalah sistem kesatuan dan bukan sistem federal.
Pasal 17
Pemerintahan bersifat sentralisasi, sedangkan system administrasi adalah desentralisasi.
Pasal 18
Penguasa mencakup empat orang, yaitu Khalifah, Mu’awin Tafwidl, Wali dan Amil. Selain mereka, tidak tergolong sebagai penguasa, melainkan hanya pegawai pemerintah
Pasal 19
Tidak dibenarkan seorang pun berkuasa atau menduduki jabatan apa saja yang berkaitan dengan kekuasaan, kecuali orang itu laki-laki, merdeka, baligh, berakal, adil, memiliki kemampuan dan beragama Islam.
Pasal 20
Kritik terhadap pemerintah merupakan salah satu hak kaum Muslim dan hukumnya fardlu kifayah. Sedangkan bagi warganegara non-muslim, diberi hak mengadukan kesewenang- wenangan pemerintah atau penyimpangan pemerintah dalam penerapan hukum-hukum Islam terhadap mereka.
Pasal 21
Kaum Muslim berhak mendirikan partai politik untuk mengkritik penguasa; atau sebagai jenjang untuk menduduki kekuasaan pemerintahan melalui umat, dengan syarat asasnya adalah akidah Islam dan hukum-hukum yang diadopsi adalah hukum-hukum syara’. Pendirian partai tidak memerlukan izin negara. Dan negara melarang setiap perkumpulan yang tidak berasaskan Islam.
Pasal 22
Sistem pemerintahan ditegakkan atas empat fondamen:
a. Kedaulatan adalah milik syara’, bukan milik rakyat.
b. Kekuasaan berada di tangan umat.
c. Pengangkatan seorang Khalifah adalah fardhu atas seluruh kaum Muslim .
d. Khalifah mempunyai hak untuk melegislasi hukum-hukum syara’ dan menyusun undang undang dasar dan perundang-undangan.


Pasal 23
Struktur negara terdiri atas delapan bagian :
a. Khalifah.
b. Mu’awin Tafwidl.
c. Mu’awin Tanfidz.
d. Al-Wulat
e. Amirul Jihad.
f. Keamanan Dalam Negeri
g. Urusan Luar Negeri
h. Perindustrian
i. Al-Qadla.
j. Kemaslahatan Umat.
k. Baitul Mal.
l. Penerangan
m. Majlis Umat (Musyawarah dan Muhasabah).

KHALIFAH
Pasal 24
Khalifah mewakili umat dalam kekuasaan dan pelaksanaan syara’.
Pasal 25
Khilafah adalah aqad/perjanjian atas dasar sukarela dan pilihan. Tidak ada paksaan bagi seseorang untuk menerima jabatan Khilafah, dan tidak ada paksaan bagi seseorang untuk memilih Khalifah.
Pasal 26
Setiap muslim yang baligh, berakal, baik laki-laki maupun wanita berhak memilih Khalifah dan membai’atnya. Oran-orang non-muslim tidak memiliki hak pilih.
Pasal 27
Setelah aqad Khilafah usai dengan pembai’atan oleh pihak yang berhak melakukan bai’at in‘iqad (pengangkatan), maka bai’at oleh kaum Muslim lainnya adalah bai’at taat bukan bai’at in’iqad. Setiap orang yang menunjukkan penolakan, dipaksa untuk berbai’at.
Pasal 28
Tidak seorang pun berhak menjadi Khalifah kecuali setelah diangkat oleh kaum Muslim. Dan tidak seorang pun memiliki wewenang jabatan Khilafah, kecuali jika telah sempurna aqadnya berdasarkan hukum syara’, sebagaimana halnya pelaksanaan aqad-aqad lainnya di dalam Islam.
Pasal 29
Daerah atau negeri yang membai’at Khalifah dengan bai’at in’iqad disyaratkan mempunyai kekuasan independen, yang bersandar kepada kekuasaan kaum Muslim saja, dan tidak tergantung pada negara kafir manapun; dan keamanan kaum Muslim di daerah itu—baik di dalam maupun di luar – adalah dengan keamanan Islam saja, bukan dengan keamanan kufur. Bai’at taat yang diambil dari kaum Muslim di negeri-negeri lain tidak disyaratkan demikian.
Pasal 30
Orang yang dibai’at sebagai Khalifah tidak disyaratkan kecuali memenuhi syarat bai’at in’iqad, dan tidak harus memiliki syarat keutamaan. Yang diperhatikan adalah syarat-syarat in’iqad.
Pasal 31
Pengangkatan Khalifah sebagai kepala negara, dianggap sah jika memenuhi tujuh syarat, yaitu laki-laki, muslim, merdeka, baligh, berakal, adil dan memiliki kemampuan.
Pasal 32
Apabila jabatan Khalifah kosong, karena meninggal atau mengundurkan diri atau diberhentikan, maka wajib hukumnya mengangkat seorang pengganti sebagai Khalifah, dalam tempo tiga hari dengan dua malamnya sejak kosongnya jabatan Khilafah.
Pasal 33
Diangkat amir sementara untuk menangani urusan kaum Muslim dan melaksanakan proses pengangkatan Khalifah yang baru setelah kosongnya jabatan Khilafah sebagai berikut:
a. Khalifah sebelumnya, ketika merasa ajalnya sudah dekat atau bertekad untuk mengundurkan diri, ia memiliki hak menunjuk amir sementara
b. Jika Khalifah meninggal dunia atau diberhentikan sebelum ditetapkan amir sementara, atau kosongnya jabatan Khilafah bukan karena meninggal atau diberhentikan, maka Mu’awin yang paling tua usianya menjadi amir sementara, kecuali jika ia ingin mencalonkan diri untuk jabatan Khilafah, maka yang menjabat amir sementara adalah Mu’awin (Mu’awin Tafwidl, pen.)yang lebih muda, dan seterusnya.
c. Jika semua Mu’awin ingin mencalonkan diri maka Mu’awin Tanfizh yang paling tua menjadi amir sementara, jika ia ingin mencalonkan diri maka yang lebih muda berikutnya, dan demikian seterusnya.
d. Jika semua Mu’awin Tanfizh ingin mencalonkan diri untuk jabatan Khilafah maka amir sementara dibatasi pada Mu’awin Tanfizh yang paling muda.
e. Amir sementara tidak memiliki wewenang melegislasi hukum.
f. Amir sementara diberikan keleluasaan untuk melaksanakan secara sempurna proses pengangkatan Khalifah yang baru dalam tempo tiga hari. Tidak boleh diperpanjang waktunya kecuali karena sebab yang memaksa atas persetujuan Mahkamah Mazhalim
Pasal 34
Metode untuk mengangkat Khalifah adalah baiat. Adapun tata cara praktis untuk mengangkat dan membaiat Khalifah adalah sebagai berikut :
a. Mahkamah Mazhalim mengumumkan kosongnya jabatan Khilafah
b. Khalifah sebelumnya, ketika merasa ajalnya sudah dekat atau bertekad untuk mengundurkan diri, ia memiliki hak menunjuk amir sementara
c. Jika Khalifah meninggal dunia atau diberhentikan sebelum ditetapkan amir sementara, atau kosongnya jabatan Khilafah bukan karena meninggal atau diberhentikan, maka Mu’awin yang paling tua usianya menjadi amir sementara, kecuali jika ia ingin mencalonkan diri untuk jabatan Khilafah, maka yang menjabat amir sementara adalah Mu’awin (Mu’awin Tafwidl, pen.)yang lebih muda, dan seterusnya.
d. Jika semua Mu’awin ingin mencalonkan diri maka Mu’awin Tanfizh yang paling tua menjadi amir sementara, jika ia ingin mencalonkan diri maka yang lebih muda berikutnya, dan demikian seterusnya
e. Jika semua Mu’awin Tanfizh ingin mencalonkan diri untuk jabatan Khilafah maka amir sementara dibatasi pada Mu’awin Tanfizh yang paling muda
f. Amir sementara tidak memiliki wewenang melegislasi hukum
g. Amir sementara diberikan keleluasaan untuk melaksanakan secara sempurna proses pengangkatan Khalifah yang baru dalam tempo tiga hari. Tidak boleh diperpanjang waktunya kecuali karena sebab yang memaksa atas persetujuan Mahkamah Mazhalim
Pasal 35
Umat yang memiliki hak mengangkat Khalifah, tetapi umat tidak memiliki hak memberhentikannya manakala akad bai’atnya telah sempurna sesuai dengan ketentuan syara’
Pasal 36
Khalifah memiliki wewenang sebagai berikut:
a. Dialah yang melegislasi hukum-hukum syara’ yang diperlukan untuk memelihara urusan-urusan umat, yang digali dengan ijtihad yang sahih dari kitabullah dan sunah rasul-Nya, sehingga menjadi perundang-undangan yang wajib ditaati dan tidak boleh dilanggar.
b. Dialah yang bertanggung jawab terhadap politik negara, baik dalam maupun luar negeri. Dialah yang memegang kepemimpinan militer. Dia berhak mengumumkan perang, mengikat perjanjian damai, gencatan senjata serta seluruh perjanjian lainnya.
c. Dialah yang berhak menerima atau menolak duta-duta negara asing. Dia juga yang berhak menentukan dan memberhentikan duta kaum Muslim.
d. Dialah yang menentukan dan memberhentikan para mu’awin dan para Wali, dan mereka semua bertanggung jawab kepada Khalifah sebagaimana mereka juga bertanggung jawab kepada majelis umat.
e. Dialah yang menentukan dan memberhentikan qadli qudlat, dan seluruh qadli kecuali qadli mazhalim dalam kondisi qadli mazhalim sedang memeriksa perkara atas Khalifah, Mu’awin atau qadli qudhat. Khalifahlah yang berhak menentukan dan memberhentikan para kepala direktorat, komandan militer dan para pemimpin brigade militer. Mereka bertanggung jawab kepada Khalifah, dan tidak bertanggung jawab kepada majelis umat.
f. Dialah yang menentukan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara. Dia pula yang menentukan rincian nilai APBN, pemasukan maupun pengeluaran.


Pasal 37
Dalam melegislasi hukum, Khalifah terikat dengan hukum-huklum syara’. Diharamkan atasnya melegislasi hukum yang tidak diambil melalui proses ijtihad yang benar dari dalil- dalil syara’. Khalifah terikat dengan hukum yang dilegislasinya, dan terikat dengan metode ijtihad yang dijadikannya sebagai pedoman dalam pengambilan suatu hukum. Khalifah tidak dibenarkan melegislasi hukum berdasarkan metode ijtihad yang bertentangan dengan apa yang telah diadopsinya, dan tidak diperkenankan mengeluarkan perintah yang bertentangan dengan hukum-hukum yang telah dilegislasinya.
Pasal 38
Khalifah memiliki hak mutlak untuk mengatur urusan- urusan rakyat sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya. Khalifah berhak melegislasi hal-hal mubah yang diperlukan untuk memudahkan pengaturan negara dan pengaturan urusan rakyat. Khalifah tidak boleh menyalahi hukum syara’ dengan alasan maslahat. Khalifah tidak boleh melarang sebuah keluarga untuk memiliki lebih dari seorang anak dengan alasan minimnya bahan makanan misalnya. Khalifah tidak boleh menentukan harga kepada rakyat dengan dalih mencegah eksploitasi. Khalifah tidak boleh mengangkat orang kafir atau seorang wanita sebagai Wali dengan alasan (memudahkan) pengaturan urusan rakyat atau terdapat kemaslahatan, atau tindakan-tindakan lain yang bertentangan dengan hukum syara’. Khalifah tidak boleh mengharamkan sesuatu yang mubah atau membolehkan sesuatu yang haram.
Pasal 39
Tidak ada batas waktu bagi jabatan Khalifah. Selama mampu mempertahankan dan melaksanakan hukum syara’, serta mampu menjalankan tugas-tugas negara, ia tetap menjabat sebagai Khalifah, kecuali terdapat perubahan keadaan yang menyebabkannya tidak layak lagi menjabat sebagai Khalifah sehingga wajib segera diberhentikan.
Pasal 40
Hal-hal yang mengubah keadaan Khalifah sehingga mengeluarkannya dari jabatan Khalifah ada tiga perkara:
a. Jika melanggar salah satu syarat dari syarat-syarat in’iqad Khilafah, yang menjadi syarat keberlangsungan jabatan Khalifah, misalnya murtad, fasik secara terang-terangan, gila dan lain-lain.
b. Tidak mampu memikul tugas-tugas Khilafah oleh karena suatu sebab tertentu.
c. Adanya tekanan yang menyebabkannya tidak mampu lagi menjalankan urusan kaum Muslim menurut pendapatnya sesuai dengan ketentuan hukum syara’. Bila terdapat tekanan dari pihak tertentu sehingga Khalifah tidak mampu memelihara urusan rakyat menurut pendapatnya sendiri sesuai dengan hukum syara’, maka secara hukum ia tidak mampu menjalankan tugas-tugas negara, sehingga tidak layak lagi menjabat sebagai Khalifah. Hal ini berlaku dalam dua keadaan: Pertama: Apabila salah seorang atau beberapa orang dari para pendampingnya menguasai Khalifah sehingga mereka mendominasi pelaksanaan urusan pemerintahan. Apabila masih ada harapan dapat terbebas dari kekuasaan mereka, maka ditegur dan diberi waktu untuk membebaskan diri. Jika ternyata tidak mampu mengatasi dominasi mereka, maka ia diberhentikan. Bila tidak ada harapan lagi maka segera Khalifah diberhentikan. Kedua: Apabila Khalifah menjadi tawanan musuh, baik ditawan atau ditekan musuh. Pada situasi seperti ini perlu dipertimbangkan. Jika masih ada harapan untuk dibebaskan maka pemberhentiannya ditangguhkan sampai batas tidak ada harapan lagi untuk membebaskannya, dan jika ternyata demikian, barulah dia diberhentikan. Jika tidak ada harapan sama sekali untuk membebaskannya maka segera diganti.
Pasal 41
Mahkamah Madzalim adalah satu-satunya lembaga yang menentukan ada dan tidaknya perubahan keadaan pada diri Khalifah yang menjadikannya tidak layak menjabat sebagai Khalifah. Mahkamah ini merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang memberhentikan atau menegur Khalifah.

MU’AWIN AT-TAFWIDL
Pasal 42
Khalifah mengangkat seorang Mu’awin Tafwidl atau lebih. Ia bertanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan. Mu’awin Tafwidl diberi wewenang untuk mengatur berbagai urusan berdasarkan pendapat dan ijtihadnya. Apabila Khalifah wafat, maka masa jabatan Mu’awin juga selesai. Dia tidak melanjutkan aktivitasnya kecuali selama masa jabatan amir sementara saja.
Pasal 43
Syarat-syarat Mu’awin Tafwidl sama seperti persyaratan Khalifah, yaitu laki-laki, merdeka, muslim, baligh, berakal, adil dan memiliki kemampuan yang menyangkut tugas-tugas yang
diembannya.
Pasal 44
Dalam penyerahan tugas kepada Mu’awin Tafwidl, disyaratkan dua hal: Pertama, kedudukannya mencakup segala urusan negara. Kedua, sebagai wakil Khalifah. Disaat pengangkatannya Khalifah harus menyatakan: ‘aku serahkan kepada Anda apa yang menjadi tugasku sebagai wakilku’, atau dengan redaksi lain yang mencakup kedudukannnya yang umum dan bersifat mewakili. Penyerahan tugas ini memungkinkan Khalifah untuk mengirimkan para Mu’awin ke berbagai tempat tertentu, atau memutasi mereka dari satu tempat ke tempat atau tugas lain menurut tuntutan bantuan kepada Khalifah, tanpa memerlukan pendelegasian baru karena semua itu termasuk di dalam cakupan penyerahan tugas mereka sebelumnya
Pasal 45
Mu’awin Tafwidl wajib memberi laporan kepada Khalifah, tentang apa yang telah diputuskan, atau apa yang dilakukan, atau tentang penugasan Wali dan pejabat, agar wewenangnya tidak sama seperti Khalifah. Mu’awin Tafwidl wajib member laporan kepada Khalifah dan melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Khalifah.

Pasal 46
Khalifah wajib mengetahui aktivitas Mu’awin Tafwidl dan pengaturan berbagai urusan yang dilakukannya, agar Khalifah dapat menyetujui yang sesuai dengan kebenaran dan mengoreksi kesalahan. Mengingat pengaturan urusan umat adalah tugas Khalifah yang dijalankan berdasar ijtihadnya.
Pasal 47
Apabila Mu’awin Tafwidl telah mengatur suatu urusan, lalu disetujui Khalifah, maka dia dapat melaksanakannya sesuai persetujuan Khalifah, tanpa mengurangi atau menambahnya. Jika Khalifah menarik kembali persetujuannya, dan Mu’awin menolak mengembalikan apa yang telah diputuskan, maka dalam hal ini perlu dilihat; jika masih dalam rangka pelaksanaan hukum sesuai dengan perintahnya atau menyangkut harta yang sudah diserahkan kepada yang berhak, maka pendapat mu’awin yang berlaku, sebab pada dasarnya hal itu adalah pendapat Khalifah juga. Khalifah tidak boleh menarik kembali hukum yang sudah dilaksanakan, atau harta yang sudah dibagikan. Sebaliknya jika apa yang sudah dilaksanakan oleh Mu’awin diluar ketentuan-ketentuan tersebut, seperti mengangkat Wali atau mempersiapkan pasukan, maka Khalifah berhak menolak perbuatan Mu’awin dan melaksanakan penapatnya sendiri serta menghapus apa yang telah dilakukan oleh Mu’awin. Mengingat Khalifah berhak untuk mengubah kembali kebijaksanaannya ataupun kebijaksanaan Mu’awinnya.
Pasal 48
Mu’awin Tafwidl tidak terikat dengan salah satu instansi dari instansi-instansi administratif. Mengingat kekuasaannya bersifat umum. Karena mereka yang melaksanakan aktivitas administratif adalah para pegawai dan bukan penguasa, sedangkan Mu’awin Tafwidl adalah seorang penguasa. Maka ia tidak diserahi tugas secara khusus dengan urusan-urusan administratif tersebut, karena kekuasaannya bersifat umum.

MU’AWIN AT-TANFIDZ
Pasal 49
Khalifah mengangkat Mu’awin Tanfidz sebagai pembantu dalam kesekretariatan. Tugasnya menyangkut bidang administratif, dan bukan pemerintahan. Instansinya merupakan salah satu badan untuk melaksanakan instruksi yang berasal dari Khalifah kepada instansi dalam maupun luar negeri. Memberi laporan apa yang telah diterimanya kepada Khalifah. Instansinya berfungsi sebagai perantara antara Khalifah dan pejabat lain, menyampaikan tugas dari Khalifah atau sebaliknya menyampaikan laporan kepadanya dalam urusan berikut :
a. Hubungan dengan rakyat
b. Hubungan internasional
c. Militer atau pasukan
d. Institusi negara lainnya selain militer
Pasal 50
Mu’awin Tanfidz harus seorang laki-laki dan muslim, karena ia adalah pendamping Khalifah.
Pasal 51
Mu’awin Tanfidz selalu berhubungan langsung dengan Khalifah, seperti halnya Mu’awin Tafwidl. Dia berposisi sebagai Mu’awin dalam hal pelaksanaan, bukan menyangkut pemerintahan.

AL-WULAT (GUBERNUR)
Pasal 52
Seluruh daerah yang dikuasai oleh negara dibagi ke dalam beberapa bagian. Setiap bagian dinamakan wilayah (propinsi). Setiap wilayah (propinsi) terbagi menjadi beberapa ’imalat (kabupaten). Yang memerintah wilayah (propinsi) disebut Wali atau Amir dan yang memerintah ‘imalat disebut ‘Amil atau Hâkim.
Pasal 53
Wali diangkat oleh Khalifah. Para ‘Amil diangkat oleh Khalifah atau Wali apabila Khalifah memberikan mandat tersebut kepada Wali. Syarat bagi seorang Wali dan ‘Amil sama seperti persyaratan Mu’awin, yaitu laki-laki, merdeka, muslim, baligh, berakal, adil, memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas yang diberikan, dan dipilih dari kalangan orang yang bertaqwa serta berkepribadian kuat.
Pasal 54
Wali mempunyai wewenang dalam bidang pemerintahan dan mengawasi seluruh aktivitas lembaga administrasi Negara di wilayahnya, sebagai wakil dari Khalifah. Wali memiliki seluruh wewenang di daerahnya kecuali urusan keuangan, peradilan, dan angkatan bersenjata. Ia memiliki kepemimpinan atas penduduk di wilayahnya dan mempertimbangkan seluruh urusan yang berhubungan dengan wilayahnya. Dari segi operasional, kepolisian ditempatkan dibawah kekuasaannya, bukan dari segi administrasinya.
Pasal 55
Wali tidak harus memberi laporan kepada Khalifah tentang apa yang dilakukan di wilayah kekuasaannya, kecuali ada beberapa pilihan (yang harus ditentukannya). Apabila terdapat perkara baru yang tidak ditetapkan sebelumnya, ia harus memberikan laporan kepada Khalifah, kemudian baru dilaksanakan berdasarkan perintah Khalifah. Apabila dengan menunggu persetujuan dari Khalifah suatu urusan dikhawatirkan terbengkelai, maka ia boleh melakukannya serta wajib melaporkannya kepada Khalifah, dan menjelaskan tentang sebab-sebab tidak ada laporan sebelum pelaksanaan.
Pasal 56
Di setiap wilayah terdapat majelis, yang anggota- anggotanya dipilih oleh penduduk setempat dan dipimpin oleh Wali. Majelis berwenang turut serta dalam penyampaian saran/pendapat dalam urusan-urusan administratif, bukan dalam urusan kekuasaan (pemerintahan). Hal itu untuk dua tujuan: Pertama,memberikan informasi yang penting kepada Wali tentang fakta wilayah (propinsi) dan kebutuhannya serta menyampaikan pendapat dalam masalah itu. Kedua,untuk mengungkapkan persetujuan atau pengaduan tentang pemerintahan Wali kepada mereka. Pendapat Majelis dalam masalah pertama tidak bersifat mengikat. Namun pendapat majelis dalam masalah kedua bersifat mengikat. Jika Majelis mengadukan Wali, maka Wali tersebut diberhentikan.
Pasal 57
Masa jabatan seorang Wali di wilayahnya tidak boleh dalam waktu yang sangat panjang (lama). Tetapi seorang Wali diberhentikan dari wilayah (propinsinya) setiap kali terlihat adanya akumulasi kekuasaan pada dirinya atau bias menimbulkan fitnah di tengah-tengah masyarakat.
Pasal 58
Seorang Wali tidak boleh dimutasi dari satu wilayah ke wilayah yang lain, karena pengangkatannya bersifat umum tetapi untuk satu tempat tertentu. Akan tetapi seorang Wali boleh diberhentikan kemudian diangkat lagi di tempat lain.
Pasal 59
Wali diberhentikan apabila Khalifah berpendapat untukmemberhentikannya; atau apabila majlis umat menyatakan ketidakpuasan (ketidakrelaan) terhadap Wali, atau jika majelis wilayah menampakkan ketidaksukaan terhadapnya. Pemberhentiannya dilakukan oleh Khalifah.
Pasal 60
Khalifah wajib meneliti dan mengawasi pekerjaan dan tindak-tanduk setiap Wali dengan sungguh-sungguh. Khalifah boleh menunjuk orang yang mewakilinya untuk mengungkapkan keadaan para Wali, mengadakan pemeriksaan terhadap mereka, mengumpulkan mereka satu persatu atau sebagian dari mereka sewaktu-waktu, dan mendengar pengaduan-pengaduan rakyat terhadapnya.

AMIRUL JIHAD
DIREKTORAT PEPERANGAN - PASUKAN
Pasal 61
Direktorat peperangan menangai seluruh urusan yang berkaitan dengan kekuatan bersenjata baik pasukan, polisi, persenjataan, peralatan, logistik, dan sebagainya. Juga semua akademi militer, semua misi militer dan segala hal yang menjadi tuntutan baik tsaqafah Islamiyah, maupun tsaqafah umum bagi pasukan. Dan semua hal yang berhubungan dengan peperangan dan penyiapannya. Direktorat ini disebut Amirul Jihad.
Pasal 61
Jihad adalah kewajiban bagi seluruh kaum Muslim dan pelatihan militer bersifat wajib. Setiap laki-laki muslim yang telah berusia 15 tahun diharuskan mengikuti pelatihan militer, sebagai persiapan untuk jihad. Adapun rekrutmen anggota pasukan reguler merupakan fardhu kifayah.
Pasal 63
Prajurit terdiri atas dua bagian: Pertama, pasukan cadangan yang terdiri atas seluruh kaum Muslim yang mampu memanggul senjata. Kedua, pasukan reguler yang memperoleh gaji dan masuk anggaran belanja sebagaimana para pegawai negeri lainnya.
Pasal 64
Pasukan memiliki liwa dan panji. Khalifah yang menyerahkan liwa kepada komandan pasukan (Brigade). Sedangkan panji diserahkan oleh komandan Brigade.
Pasal 65
Khalifah adalah panglima angkatan bersenjata. Khalifah mengangkat kepala staf gabungan. Khalifah yang menunjuk amir untuk setiap brigade dan seorang komandan untuk setiap batalion. Adapun struktur militer lainnya yang mengangkat adalah para komandan brigade dan komandan batalyon. Penetapan seseorang sebagai perwira harus disesuaikan dengan tingkat pengetahuan militernya. Dan yang menetapkannya adalah kepala staf gabungan.
Pasal 66
Seluruh angkatan bersenjata ditetapkan sebagai satu kesatuan, yang ditempatkan diberbagai markas (kamp) militer. Sebagian kamp militer harus ditempatkan diberbagai wilayah, sebagian lainnya ditempatkan ditempat-tempat strategis, dan sebagian lain ditempatkan di kamp-kamp yang bersifat mobil dan dijadikan sebagai pasukan siap tempur. Kamp-kamp militer dibentuk dalam berbagai unit. Setiap unitnya disebut batalion. Setiap batalion mempunyai ciri, seperti batalion 1, batalion 3 dan seterusnya, atau dinamakan sesuai nama wilayah/distrik.
Pasal 67
Setiap prajurit harus diberikan pendidikan militer semaksimal mungkin. Hendaknya kemampuan berpikir setiap prajurit ditingkatkan sesuai dengan kemampuan yang ada. Hendaknya setiap prajurit dibekali dengan tsaqofah Islam, sehingga memiliki wawasan tentang Islam sekalipun dalam bentuk global.
Pasal 68
Disetiap kamp militer harus terdapat sejumlah perwira yang cukup dan memiliki pengetahuan yang tinggi tentang kemiliteran, serta berpengalaman dalam menyusun strategi perang dan mengatur peperangan. Hendaknya perwira disetiap batalion diperbanyak sesuai kemampuan yang ada.
Pasal 69
Setiap pasukan harus dilengkapi dengan persenjataan, logistik, sarana dan fasilitas yang dibutuhkan serta kebutuhan- kebutuhan lain, yang memungkinkan pasukan untuk melaksanakan tugasnya sebaik mungkin sebagai pasukan Islam.
KEAMANAN DALAM NEGERI
Pasal 70
Direktorat Keamanan Dalam Negeri menangani segala hal yang bisa mengganggu kemananan, mencegah segala hal yang dapat mengancam keamanan dalam negeri, menjaga keamanan di dalam negeri melalui kepolisian dan tidak diserahkan kepada militer kecuali dengan perintah dari Khalifah. Kepala direktorat ini disebut Direktur Keamananan Dalam Negeri. Direktorat ini memiliki cabang di setiap wilayah (propinsi) yang disebut Administrasi Keamanan Dalam Negeri dan kepalanya disebut Kepada Administrasi (Kepala Polisi) di Propinsi.
Pasal 71
Polisi ada dua jenis; polisi militer yang berada di bawah Amirul Jihad atau Direktorat Perang, dan polisi yang ada di bawah penguasa untuk menjaga keamanan; polisi ini berada di bawah Direktorat Keamanan Dalam Negeri. Kedua jenis polisi tersebut diberi pelatihan khusus dengan tsaqafah khusus yang memungkinkannya melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.
Pasal 72
Ancaman terhadap keamanan dalam negeri yang ditangani penyelesaiannya oleh Direktorat Keamanan Dalam Negeri adalah: murtad, bughat, hirabah, penyerangan terhadap harta masyarakat, pelanggaran terhadap jiwa dan kehormatan, interaksi dengan orang-orang yang diragukan yaitu orang-orang yang menjadi mata-mata untuk orang kafir harbi.
LUAR NEGERI
Pasal 73
Direktorat Luar Negeri menangani seluruh urusan luar negeri yang berkaitan dengan hubungan Daulah Khilafah denagn negara-negara asing baik dalam aspek politik, ekonomi, perindustrian, pertanian, perdagangan, hubungan POS, hubungan kabel maupun nirkabel, dan sebagainya.
DIREKTORAT PERINDUSTRIAN
Pasal 74
Direktorat perindustrian adalah direktorat yang menangani seluruh urusan yang berhubungan dengan industri, baik industri berat seperti industri mesin dan peralatan, industry otomotiv dan transportasi, industri bahan baku dan industry elektonika; maupun industri ringan. Baik pabrik itu temasuk kepemilikan umum atau pabrik-pabrik yang termasuk kepemilikan individu, tetapi memiliki hubungan dengan industry militer; dan segala jenis industri, semuanya wajib dijalankan berdasarkan politik perang.

AL QADLA (BADAN PERADILAN)
Pasal 75
Al-Qadla adalah pemberitahuan keputusan hukum yang bersifat mengikat. Al-Qadla’ menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara masyarakat, atau mencegah hal-hal yang dapat merugikan hak jama’ah, atau mengatasi perselisihan yang terjadi antara rakyat dengan aparat pemerintah; penguasa atau pegawainya; Khalifah atau lainnya.


Pasal 76
Khalifah mengangkat Qadli Qudlat yang berasal dari kalangan laki-laki, baligh, merdeka, muslim, berakal, adil dan faqih. Jika Khalifah memberinya wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Qadli Mazhalim, maka Qadhi Qudhat wajib seorang mujtahid. Qadli Qudlat memiliki wewenang mengangkat para Qadli, memberi peringatan dan memberhentikan mereka dari jabatannya, sesuai dengan peraturan administratif yang berlaku. Pegawai-pegawai peradilan terikat dengan kepala kantor peradilan, yang mengatur urusan administrasi untuk lembaga peradilan.
Pasal 77
Para Qadli terbagi dalam tiga golongan:
1. Qadli, yaitu Qadli yang berwenang menyelesaikan perselisihan antar masyarakat dalam urusan muamalat dan uqubat.
2. Al-Muhtasib, Qadli yang berwenang menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan hak-hak jama’ah/masyarakat.
3. Qadli Madzalim, berwenang mengatasi perselisihan yang terjadi antara rakyat dengan negara.
Pasal 78
Orang yang menjabat Qadli (Qadli dan al-Muhtasib, pen.) disyaratkan seorang muslim, merdeka, baligh, berakal, adil dan faqih serta memahami cara menurunkan hukum terhadap berbagai fakta. Sedangkan Qadli Madzalim disyaratkan sama seperti Qadli lainnya, ditambah persyaratan laki-laki dan mujtahid.
Pasal 79
Qadli, al-Muhtasib dan Qadli Madzalim boleh ditentukan dan diberi wewenang secara umum dalam seluruh kasus yang terjadi diseluruh negeri. Bisa juga ditentukan dan diberi wewenang secara khusus untuk tempat atau kasus-kasus tertentu.
Pasal 80
Sidang pengadilan tidak boleh terbentuk atas lebih dari satu Qadli yang berwenang memutuskan perkara. Seorang Qadli boleh dibantu oleh satu atau lebih qadli lain, tetapi mereka tidak mempunyai wewenang menjatuhkan vonis. Wewenang mereka hanya bermusyawarah dan mengemukakan pendapat. Dan pendapat mereka tidak memaksa Qadli untuk menerimanya.
Pasal 81
Seorang Qadli tidak boleh memutuskan perkara kecuali dalam majelis (sidang) pengadilan. Pembuktian dan sumpah dianggap sah, hanya yang disampaikan di dalam siding pengadilan.
Pasal 82
Jenjang peradilan boleh berbeda-beda tergantung jenis perkaranya. Sebagian qadli boleh ditugaskan untuk menyelesaikan perkara tertentu, sampai batas tertentu dan perkara lainnya diserahkan pada sidang yang lain.

Pasal 83
Tidak ada pengadilan banding tingkat pertama maupun mahkamah banding tingkat kedua (kasasi). Seluruh bentuk pengadilan dalam hal memutuskan satu perselisihan kedudukannya sama. Apabila seorang qadli memutuskan suatu perkara, keputusannya sah/berlaku. Qadli lainnya tidak dapatmembatalkan keputusannya, kecuali putusannya di luar (system hukum) Islam, atau bertentangan dengan nash yang pasti dari Al-Kitab, As-Sunnah, Ijma’ Shahabat, atau vonisnya bertentangan dengan hakekat permasalahannya.
Pasal 84
Al-Muhtasib adalah Qadli yang memeriksa perkara- perkara yang menyangkut hak-hak masyarakat secara umum, dan di dalamnya tidak perlu terdapat penuntut, dengan syarat tidak termasuk perkara hudud dan jinayat (pidana).
Pasal 85
Al-Muhtasib memiliki wewenang untuk memutuskan perkara terhadap penyimpangan yang diketahuinya secara langsung, dimanapun tempatnya tanpa membutuhkan majelis pengadilan. Sejumlah polisi ditempatkan berada dibawah wewenangnya untuk melaksanakan perintahnya. Keputusan yang diambilnya harus segera dilaksanakan.
Pasal 86
Al-Muhtasib memiliki hak untuk memilih wakil-wakilnya yang memenuhi syarat-syarat seorang muhtasib. Mereka boleh ditugaskan diberbagai tempat, dan masing-masing memiliki wewenang dalam menjalankan tugas hisbahnya, baik didaerah kota-kota ataupun daerah kabupaten yang sudah ditentukan dalam perkara yang didelegasikan kepada mereka.
Pasal 87
Qadli Madzalim adalah Qadli yang diangkat untuk menyelesaikan setiap tindak kedzaliman yang terjadi dari Negara yang menimpa setiap orang yang hidup di bawah kekuasaan negara, baik rakyatnya sendiri maupun bukan, baik kedzaliman itu dilakukan oleh Khalifah maupun pejabat-pejabat lain, termasuk yang dilakukan oleh para pegawai.
Pasal 88
Qadli Madzalim ditetapkan dan diangkat oleh Khalifah atau oleh Qadli Qudlat. Koreksi, pemberian peringatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Khalifah, atau Qadli Qudlat
–jika Khalifah memberikan wewenang tersebut kepada kepadanya-. Pemberhentian tidak dapat dilakukan terhadap Qadli Madzalim yang tengah memeriksa perkara (antara rakyat dengan) Khalifah, atau dengan Mu’awin Tafwidl atau dengan Qadli Qudlat. Wewenang memberhentikan Qadli Madzalim dalam kondisi itu berada di tangan Mahkamah Madzalim.
Pasal 89
Jumlah Qadli Madzalim tidak terbatas hanya satu orang atau lebih. Kepala negara dapat mengangkat beberapa orang Qadli Madzalim sesuai dengan kebutuhan negara dalam
mengatasi tindakan kedzaliman. Tatkala para Qadli menjalankan tugasnya, wewenang pengambilan keputusan hanya pada satu orang. Sejumlah Qadli Madzalim boleh mengikuti dan mendampingi hakim pada saat sidang, namun wewenang mereka terbatas pada pemberian saran/pendapat. Saran dan pendapat mereka tidak menjadi ketetapan atau keharusan untuk diterima oleh Qadli Madzalim.
Pasal 90
Mahkamah Madzalim berhak memberhentikan penguasa atau pegawai negara manapun. Mahkamah itu juga berhak memberhentikan Khalifah. Hal itu jika penghilangan kedzaliman
mengharuskan pemberhentian Khalifah.
Pasal 91
Mahkamah Madzalim memiliki wewenang memeriksa setiap tidak kedzaliman, baik yang berhubungan dengan orang- orang tertentu dalam aparat pemerintahan maupun yang berhubungan dengan penyimpangan-penyimpangan hukum syara’ yang dilakukan oleh Khalifah; atau yang berkaitan dengan penafsiran terhadap salah satu dari nash-nash syara’ yang tercantum dalam UUD, undang-undang dan semua hokum syara’ yang dilegislasi oleh Khalifah; atau yang berhubungan dengan penentuan salah satu jenis pajak dan berbagai tindak kedzaliman lainnya.
Pasal 92
Tidak disyaratkan pada qadla madzalim adanya majelis peradilan, atau adanya tuntutan dan penuntut. Mahkamah Madzalim berhak memeriksa suatu tindakan kedzaliman, walaupun tidak ada tuntutan dari siapa pun.
Pasal 93
Setiap orang berhak mewakilkan perkara dan pembelaannya kepada orang lain (pengacara). Hak tersebut mencakup semua orang, baik muslim maupun non-Islam, laki-laki maupun wanita, tanpa ada perbedaan antar pihak yang diwakili dan pihak yang mewakili. Pihak yang mewakilkan boleh memberi upah/bayaran kepada wakilnya, sesuai dengan kesepakatan antara keduanya.
Pasal 94
Setiap orang yang mewakili wewenang dalam salah satu tugas, baik bersifat perorangan, seperti washi -yang diserahi wasiat- atau Wali, maupun bersifat umum seperti Khalifah, pejabat pemerintah lainnya, pegawai negeri, qadli madzalim dan muhtasib; semuanya berhak mengangkat seseorang yang menggantikannya dan bertindak selaku wakil dalam perkara perselisihan dan pembelaan, dilihat dari kedudukan mereka sebagai washi, Wali, kepala negara, pejabat pemerintah, pegawai negeri, qadli madzalim atau muhtasib. Tidak ada perbedaan -kedudukan mereka masing-masing- sebagai terdakwa atau penuntut.
Pasal 95
Berbagai traksaksi, muamalah dan vonis yang dilakukan dan telah selesai pelaksanaannya sebelum berdirinya Khilafah, tidak dibatalkan oleh qadha’ Khilafah dan tidak diadili kembali kecuali jika perkara itu:
a. Memiliki pengaruh yang terus menerus yang bertentangan dengan Islam, maka perkara tersebut diadili ulang.
b. Jika perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran/ penyerangan terhadap Islam dan kaum Muslim yang dilakukan oleh para penguasa lama dan pengikut mereka, maka Khalifah boleh menggerakkan kembali perkara tersebut.
JIHAZ AL-IDARI
(APARAT ADMINISTRASI)
Pasan 96
Urusan administrasi negara dan pelayanan terhadap rakyat, diatur oleh departemen-departemen, biro-biro dan unit-unit, yang bertugas menjalankan administrasi negara dan
melayani kepentingan rakyat.
Pasal 97
Prinsip pengaturan administrasi di departemen-departemen, biro-biro, dan unit-unit pemerintah adalah sederhana dalam sistem, cepat dalam pelaksanaan tugas serta memiliki kemampuan (profesional) bagi mereka yang memimpin urusan administrasi.
Pasal 98
Setiap warga negara yang memiliki kemampuan, baik laki-laki maupun wanita, muslim ataupun non-muslim dapat ditunjuk sebagai direktur untuk biro dan unit apapun, atau sebagai pegawai dalam salah satu kantor administrasi.
Pasal 99
Untuk setiap departemen diangkat seorang direktur umum. Dan setiap biro dan unit diangkat juga seorang direktur dan kepala yang mengatur dan bertanggung jawab secara langsung terhadap instansinya. Para direktur dan kepala ini bertanggung jawab kepada atasan instansinya masing-masing di pusat. Mereka bertanggung jawab terhadap departemen, biro atau unit yang mereka pimpin –ditinjau dari segi pelaksanaan tugas-tugasnya- dan bertanggung jawab pula kepada Wali dan ‘Amil dilihat dari segi keterikatannya terhadap hukum-hukum dan peraturan umum.
Pasal 100
Para direktur di setiap departemen, biro dan unit tidak dapat diberhentikan, kecuali terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan administrasi instansinya. Mereka dapat dipindahkan dari satu tugas ketugas yang lainnya, dan boleh dibebastugaskan. Pengangkatan, mutasi, pembebastugasan, sanksi dan pemberhentian dilakukan oleh atasan instansinya untuk masing-masing departemen, biro dan unit.
Pasal 101
Para pegawai -selain direktur-, penunjukan, pemindahan, pembebastugasan, sanksi dan pemberhentiannya, ditentukan oleh atasan instansinya untuk masing-masing departemen, biro dan unit.




BAITUL MAL
Pasal 102
Baitul Mal adalah direktorat yang menangangi pemasukan dan pengeluaran sesuai hukum syara’ dari sisi pengumpulan, penjagaan, dan pembelanjaannya. Kepala Direktorat Baitul Mal disebut Khazin Baitul Mal. Direktorat ini memiliki cabang di setiap wilayah dan disebut Shahib Baitul Mal.

PENERANGAN
Pasal 103
Instansi penerangan adalah direktorat yang menangani penetapan dan pelaksanaan politik penerangan Daulah demi kemaslahatan Islam dan kaum Muslim; di dalam negeri: untuk membangun masyarakat Islami yang kuat dan kokoh, menghilangkan keburukannya, dan menonjolkan kebaikannya dan di luar negeri: untuk memaparkan Islam dalam kondisi damai dan perang dengan pemaparan yang menjelaskan keagungan Islam dan keadilannya, kekuatan pasukannya, dan menjelaskan kerusakan sistem buatan manusia dan kezalimannya serta kelemahan pasukannya.
Pasal 104
Media informasi yang dimiliki warga negara tidak memerlukan izin. Tetapi hanya memerlukan pemberitahuan dan dikirimkan ke Direktorat Penerangan di mana direktorat diberitahu media informasi yang didirikan. Pemilik dan pemimpin redaksi media itu bertanggung jawab terhadap semua isi informasi yang disebarkan. Ia akan dimintai tanggungjawab terhadap setiap bentuk penyimpangan syar’i seperti individu rakyat lainnya.

MAJELIS UMAT
Pasal 105
Majelis umat adalah orang-orang yang mewakili kaum Muslim dalam menyampaikan pendapat, sebagai bahan pertimbangan bagi Khalifah. Orang-orang yang mewakili penduduk wilayah disebut Majelis Wilayah. Orang non-muslim dibolehkan menjadi anggota majelis umat untuk menyampaikan pengaduan tentang kedzaliman para penguasa atau penyimpangan dalam pelaksanaan hukum-hukum Islam.
Pasal 106
Anggota Majelis Wilayah dipilih secara langsung oleh penduduk wilayah tertentu. Jumlah anggota Majelis wilayah ditentukan sesuai dengan perbandingan jumlah penduduk setiap wilayah di dalam Daulah. Anggota-anggota Majelis Umat dipilih secara langsung oleh Majelis Wilayah. Awal dan akhir masa keanggotaan Majelis Umat sama dengan Majelis Wilayah.
Pasal 107
Setiap warga negara yang baligh, dan berakal berhak menjadi anggota majelis umat atau Majelis wilayah, baik laki-laki maupun wanita, muslim ataupun non-muslim. Hanya saja keanggotaan orang non-muslim terbatas hanya pada penyampaian pengaduan tentang kedzaliman para penguasa atau penyimpangan dalam pelaksanaan hukum-hukum Islam.
Pasal 108
Syura dan masyurah adalah pengambilan pendapat secara mutlak. Pendapatnya tidak mengikat dalam masalah tasyri’, definisi, masalah-masalah yang menyangkut pemikiran
seperti menyingkap hakekat fakta, masalah-masalah sains dan teknologi. Pendapat hasil syura dan masyurah mengikat Khalifah dalam perkara-perkara yang bersifat praktis, dan aktivitas yang tidak membutuhkan pembahasan dan penelitian.
Pasal 109
Syura merupakan hak bagi kaum Muslim saja dan bukan hak rakyat non-muslim. Adapun penyampaian pendapat boleh dilakukan setiap warga negara, baik muslim maupun non-
muslim.
Pasal 110
Persoalan-persoalan yang di dalamnya syura bersifat mengikat pada saat Khalifah meminta pendapat diambil berdasarkan pendapat mayoritas, tanpa mempertimbangkan pendapat tersebut tepat atau keliru. Selain perkara tersebut yang termasuk di dalam syura yang tidak bersifat mengikat, maka yang dipertimbangkan adalah kebenarannya, tanpa melihat lagi suara mayoritas atau minoritas.
Pasal 111
Majelis umat memiliki lima wewenang:
1. Dimintai pendapat oleh Khalifah dan menyampaikan pendapat kepada Khalifah dalam aktivita dan perkara-perkara praktis yang berkaitan dengan pemeliharaan urusan dalam masalah politik dalam negeri yang tidak memerlukan pendalaman dan penelitian yang mendalam seperti urusan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, perdagangan, industri, pertanian dan sejenisnya, maka pendapat majelis umat dalam perkara tersebut bersifat mengikat. Adapun perkara-perkara yang memerlukan pembahasan mendalam dan penelitian, dan perkara-perkara teknik, sains, keuangan, angkatan bersenjata dan politik luar negeri, maka Khalifah berhak merujuk dan meminta pendapat Majelis dan pendapat majelis tidak bersifat mengikat.
2. Khalifah boleh menyampaikan hukum dan perundang-undangan yang ingin dilegislasi kepada majelis umat. Dan kaum Muslim yang menjadi anggota majelis berhak mendiskusikannya, serta menjelaskan salah benarnya. Jika mereka berselisih dengan Khalifah dalam metode legislasi, berupa ushul syariah yang telah dilegislasi di Daulah, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada Mahkamah Madzalim. Pendapat Mahkamah dalam masalah ini bersifat mengikat.
3. Majelis umat berhak mengkritik Khalifah terhadap seluruh aktivitas yang telah dilaksanakan di Negara, baik menyangkut urusan dalam negeri, luar negeri, keuangan, angkatan bersenjata, maupun yang lainnya. Pendapat Majelis bersifat mengikat dalam masalah yang di dalamnya pendapat mayoritas bersifat mengikat. Dan pendapat Majelis tidak bersifat mengikat dalam masalah yang di dalamnya pendapat mayoritas tidak bersifat mengikat. Jika majelis umat berbeda pendapat dengan Khalifah dalam suatu aktivitas yang telah dilaksanakan dari aspek syar’i, maka hal itu dikembalikan kepada mahkamah madzalim, untuk memastikan syar’i dan tidaknya aktivitas tersebut. Dan pendapat mahkamah madzalim dalam hal itu bersifat mengikat.
4. Majelis umat berhak menampakkan ketidaksenangannya terhadap para Mu’awin, Wali, ‘Amil. Dan pendapat majelis dalam hal ini bersifat mengikat. Khalifah harus segera memberhentikan mereka. Jika pendapat Majelis Umat bertentangan dengan pendapat majelis wilayah tertentu dalam masalah keridhaan dan pengaduan atas Wali dan amil, maka pendapat Majelis Wilayah lebih diutamakan dalam hal itu.
5. Kaum Muslim yang menjadi anggota majelis umat berhak membatasi calon Khalifah dari mereka yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Madzalim memenuhi syarat-syarat in’iqad, dan pendapat mayoritas anggota majelis dalam hal itu bersifat mengikat, sehingga tidak boleh dipilih kecuali calon yang dibatasi oleh Majelis.
SISTEM SOSIAL
Pasal 112
Hukum asal seorang wanita adalah ibu dan pengatur rumah tangga. Wanita merupakan kehormatan yang wajib dijaga.
Pasal 113
Hukum asal kehidupan kaum laki-laki terpisah dengan kaum wanita. Mereka tidak dapat berkumpul, kecuali terdapat suatu keperluan hidup yang dibolehkan syara’; atau mengharuskannya berkumpul, seperti ibadah haji dan jual beli.
Pasal 114
Wanita mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki, kecuali Islam mengkhususkannya untuk wanita atau laki-laki berdasarkan dalil-dalil syara’. Wanita memiliki hak berdagang, melakukan aktivitas pertanian, perindustrian dan melakukan berbagai macam transaksi/mu’amalat lainnya. Wanita dibolehkan memiliki setiap jenis pemilikan dan mengembangkan kekayaannya, baik sendiri maupun bekerja sama dengan orang lain; serta berhak menjalankan segala urusan kehidupan.
Pasal 115
Wanita boleh diangkat sebagai pegawai negeri, memilih anggota majelis umat dan menjadi anggota majelis umat, serta berhak memilih Khalifah dan membai’atnya.
Pasal 116
Seorang wanita tidak boleh memangku jabatan pemerintahan. Tidak boleh menjadi Khalifah, Mu’awin, Wali, atau Amil; dan tidak boleh memangku jabatan berhubungan dengan (kekuasaan) pemerintahan. Begitu pula tidak boleh menjabat sebagai Qadli Qudlat, Qadli Mahkamah Madzalim dan Amirul Jihad.
Pasal 117
Wanita bergaul dalam kehidupan khusus maupun umum. Di dalam kehidupan umum wanita boleh bergaul bersama kaum wanita, atau kaum laki-laki baik yang muhrim maupun yang bukan; selama tidak menampakkan auratnya kecuali wajah dan telapak tangan, tidak tabarruj dan tidak menampilkan lekuk tubuhnya. Didalam kehidupan khusus tidak boleh bergaul kecuali dengan seama kaum wanita, atau dengan dengan kaumlaki-laki yang menjadi muhrimnya. Tidak dibolehkan bergaul dengan laki-laki asing (bukan mahram). Di dalam kedua macam kehidupan itu, seorang wanita harus tetap terikat dengan seluruh hukum syara’.
Pasal 118
Wanita dilarang berkhalwat tanpa disertai mahramnya. Wanita dilarang melakukan tabarruj atau menampakkan auratnya di depan laki-laki asing (bukan mahram).
Pasal 119
Seorang laki-laki maupun wanita tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat membahayakan akhlak atau mengundang kerusakan di tengah-tengah masyarakat.
Pasal 120
Kehidupan suami istr i adalah kehidupan yang menghasilkan ketenangan. Pergaulan suami istri adalah pergaulan yang penuh persahabatan. Kepemimpinan suami terhadap istri adalah kepemimpinan yang ber tanggung jawab, bukan kepemimpinan seperti seorang penguasa. Seorang istri diwajibkan taat, dan seorang suami diwajibkan memberi nafkah yang layak, menurut standar kebiasaan.
Pasal 121
Suami istri bekerja secara harmonis dalam melaksanakan tugas-tugas rumah tangga. Suami berkewajiban melaksanakan seluruh tugas-tugas yang dilakukan diluar rumah, sedangkan seorang istri berkewajiban melaksanakan seluruh tugas-tugas yang ada didalam rumah sesuai dengan kemampuannya. Suami wajib menyediakan pembantu dalam kadar yang memadai untuk membantu pekerjaan rumah tangga yang tidak dapat dilaksanakan istri.
Pasal 122
Pemeliharaan terhadap anak-anak adalah hak dan kewajiban wanita, baik yang muslimah maupun bukan, selama anak kecil tersebut memerlukan pemeliharaan perawatan. Apabila sudah tidak memerlukan pemeliharaan lagi dapat dipertimbangkan; jika ibu yang mengasuh anak atau walinya -kedua-duanya Islam-, maka terhadap anak tersebut diberikan pilihan untuk tinggal bersama orang yang dikehendakinya. Bagi orang yang dipilihnya maka ia berhak hidup bersamanya baik laki-laki ataupun wanita, tanpa membedakan lagi apakah anak tersebut laki-laki ataupun wanita. Apabila salah satu diantara keduanya itu non-muslim, maka terhadap anak tersebut tidak diberikan pilihan lain, kecuali diserahkan kepada pihak yang muslim.
SISTEM EKONOMI
Pasal 123
Politik ekonomi bertolak dari pandangan yang mengarah ke bentuk masyarakat yang hendak diwujudkan, saat pandangannya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan. Bentuk masyarakat yang hendak diwujudkan harus dijadikan asas untuk memenuhi kebutuhan.
Pasal 124
Problematika ekonomi (terletak pada) distribusi harta dan jasa kepada seluruh individu masyarakat, serta memberi mereka peluang untuk memanfaatkannya dengan memberi kesempatan untuk mendapatkan dan memilikinya.
Pasal 125
Pemenuhan seluruh kebutuhan pokok setiap individu masyarakat harus dijamin pemenuhannya per individu secara sempurna. Dan kemungkinan setiap individu untuk dapat memenuhi kebutuhan sekunder semaksimal mungkin harus dijamin.
Pasal 126
Harta adalah milik Allah. Dia memberi hak penuh–secara umum- kepada manusia untuk menguasainya, maka dengan itu harta tersebut benar-benar menjadi hak miliknya. Dia pula
yang mengizinkan setiap individu untuk mendapatkannya, sehingga dengan izin yang bersifat khusus itu harta itu benar- benar menjadi miliknya secara nyata.
Pasal 127
Pemilikan itu ada tiga macam: pemilikan individu, pemilikan umum dan pemilikan negara.
Pasal 128
Pemilikan individu adalah hukum syara’ atas benda atau jasa, yang memberinya peluang bagi orang yang memilikinya untuk memperoleh manfaat serta mendapatkan imbalan dari
penggunaannya.
Pasal 129
Pemilikan umum adalah izin Allah -selaku pembuat hukum- kepada jama’ah (masyarakat) untuk memanfaatkan benda-benda secara bersama-sama.
Pasal 130
Setiap harta kekayaan yang penggunaannya tergantung pada pendapat Khalifah dan ijtihadnya, dianggap sebagai pemilikan negara seperti pajak, kharaj dan jizyah.
Pasal 131
Pemilikan individu terhadap kekayaan bergerak dan tidak bergerak terikat dengan lima sebab syar’i, yaitu:
a. Bekerja.
b. Warisan.
c. Kebutuhan mendesak terhadap harta kekayaan untuk mempertahankan hidup.
d. Pemberian kekayaan negara kepada rakyat.
e. Kekayaan yang diperoleh individu tanpa mengeluarkan biaya atau usaha keras.
Pasal 132
Penggunaan hak milik, terikat dengan izin dari Allah - selaku pembuat hukum-, baik pengeluaran maupun untuk pengembangan pemilikan. Dilarang ber foya-foya, menghambur-hamburkan harta dan kikir. Tidak boleh mendirikan perseroan berdasarkan sistem kapitalis, atau koperasi dan semua bentuk transaksi yang bertentangan dengan syara’. Dilarang mengambil riba, memanipulasi harta secara berlebihan, penimbuan, perjudian dan sebagainya.
Pasal 133
Tanah ‘usyriyah adalah tanah suatu negeri yang penduduknya masuk Islam, termasuk tanah Jazirah Arab. Tanah kharaj adalah tanah suatu negeri yang dibebaskan melalui peperangan atau perdamaian, kecuali tanah Jazirah Arab. Tanah ‘usyriyah menjadi hak milik individu, baik tanahnya maupun manfaatnnya. Sedangkan tanah kharaj (tanahnya) menjadi milik negara, dan manfaatnya milik individu. Setiap individu dibolehkan menjual/memberikan tanah ‘usyriyah, atau menjual/ memberikan manfaat tanah kharajiyah sesuai aqad/perjanjian yang dibolehkan syara’; serta dapat diwariskan seperti halnya kekayaan lainnya.
Pasal 134
Tanah mawaat (terlantar) dapat dimiliki dengan jalan membuka (menghidupkan) tanahnya dan memberinya batas/ pagar. Selain tanah mawaat, tidak dapat dimiliki kecuali dengan sebab-sebab pemilikan yang dibolehkan syara’, seperti waris, pembelian atau pemberian dari negara.
Pasal 135
Dilarang menyewakan lahan untuk pertanian secara mutlak, baik tanah kharaj maupun tanah ‘usyriyah. Muzara’ah –bagi hasil atas lahan pertanian- tidak diperbolehkan, tetapi musaqat -menyewa orang untuk menjaga dan menyiram kebun- dibolehkan.
Pasal 136
Setiap orang yang memiliki tanah (pertanian), diharuskan untuk mengelolanya. Baitul Mal memberikan modal kepada para petani yang tidak memiliki modal agar memungkinkan menggarap tanahnya. Setiap orang yang mentelantarkan tanahnya selama tiga tahun berturut-turut -tanpa mengolahnya-, maka tanahnya akan diambil dan diserahkan kepada yang lain.
Pasal 137
Pemilikan umum berlaku pada tiga hal:
a. Setiap sesuatu yang dibutuhkan masyarakat umum seperti lapangan.
b. Sumber alam (barang tambang) yang jumlahnya tidak terbatas, seperti sumber minyak.
c. Benda-benda yang sifatnya tidak dibenarkan dimonopoli seseorang, seperti sungai.
Pasal 138
Dilihat dari segi bangunannya, industri termasuk pemilikan individu, tetapi hukumnya tergantung pada produk yang diprosesnya. Jika produknya termasuk milik individu maka industri tersebut menjadi milik individu, seperti pabrik tenun/ pemintalan. Sebaliknya jika produknya termasuk pemilikan umum, maka industri tersebut menjadi milik umum, seperti pabrik besi.
Pasal 139
Negara tidak boleh mengalihkan hak milik individu menjadi hak milik umum. Pemilikan umum bersifat tetap berdasarkan jenis dan karakteristik kekayaan, bukan berdasarkan pendapat negara.

Pasal 140
Setiap individu umat berhak memanfaatkan sesuatu yang termasuk dalam pemilikan umum. Negara tidak dibenarkan mengizinkan orang-orang tertentu saja dari kalangan rakyat, untuk memiliki atau mengelola pemilikan umum.
Pasal 141
Negara boleh memagari sebagian tanah mati atau yang termasuk dalam pemilikan umum, untuk kemaslahatan yang dianggap negara sebagai kemaslahatan rakyat.
Pasal 142
Dilarang menimbun harta kekayaan, sekalipun zakatnya dikeluarkan.
Pasal 143
Zakat hanya diambil dari kaum Muslim, dan dipungut sesuai dengan jenis kekayaan yang sudah ditentukan oleh syara, baik berupa mata uang, barang dagangan, ternak maupun biji- bijian. Selain yang sudah ditentukan oleh syara’ tidak boleh dipungut. Zakat dipungut dari para pemiliknya, baik ia mukallaf yang akil baligh, atau pun bukan mukallaf, seperti anak kecil dan orang gila. Harta zakat disimpan/dipisahkan dalam bagian khusus di Baitul Mal, dan tidak dibagikan kecuali untuk satu atau lebih diantara delapan ashnaf yang tertera dalam al -Quran.
Pasal 144
Jizyah dipungut dari orang-orang dzimiy saja, dan diambil dari kalangan laki-laki baligh jika ia mampu. Jizyah tidak dikenakan terhadap kaum wanita dan anak-anak.
Pasal 145
Kharaj dipungut atas tanah kharaj sesuai dengan potensi hasilnya. Sedangkan tanah ‘usyriyah zakatnya dipungut berdasarkan produk nyata.
Pasal 146
Pajak dipungut dari kaum Muslim sesuai dengan ketentuan syara’ untuk menutupi pengeluaran Baitul Mal. Dengan syarat pungutannya berasal dari kelebihan kebutuhan pokok –setelah pemilik har ta memenuhi kewajiban tanggungannya dengan cara yang lazim-. Hendaknya diperhatikan bahwa jumlah pajak memenuhi kebutuhan negara.
Pasal 147
Setiap aktivitas yang diwajibkan syara’ terhadap umat untuk melakukannya, sedangkan didalam Baitul Mal tidak ada harta yang cukup untuk memenuhinya, maka kewajiban tersebut beralih kepada umat. Pada saat itu negara berhak mengumpulkan harta dari umat dengan mewajibkan pajak. Apa yang tidak diwajibkan syara’ terhadap umat, maka negara tidak dibenarkan memungut pajak dalam bentuk apapun, seperti memungut biaya untuk proses peradilan, atau urusan birokrasi, atau keperluan rakyat lainnya.
Pasal 148
Anggaran belanja negara memiliki pos-pos yang baku yang telah ditentukan hukum syara’. Rincian pos-pos anggaran dan nilainya untuk masing-masing bagian, serta bidang-bidang
apa saja yang memperoleh anggaran, semuanya ditentukan oleh pendapat dan ijtihad Khalifah.
Pasal 149
Sumber tetap pemasukan Baitul Mal berupa fa’i, jizyah, kharaj, seperlima harta rikaz dan zakat. Seluruh pemasukan ini dipungut secara tetap, baik diperlukan atau tidak.
Pasal 150
Apabila sumber tetap pemasukan Baitul Mal tidak mencukupi anggaran negara, maka negara boleh memungut pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi biaya yang menjadi kewajiban Baitul Mal kepada para fakir, miskin, ibnu sabil dan pelaksanaan kewajiban jihad.
b. Untuk memenuhi biaya yang menjadi kewajiban Baitul Mal sebagai ganti jasa dan pelayanan kepada negara, seperti gaji para pegawai, gaji tentara dan santunan para penguasa.
c. Untuk biaya-biaya yang menjadi kewajiban Baitul Mal dengan pertimbangan kemaslahatan dan pembangunan, tanpa mendapatkan ganti biaya, seperti pembangunan jalan raya, pengadaan air minum, pembangunan masjid, sekolah dan rumah sakit.
d. Untuk kebutuhan biaya yang menjadi tanggung jawab Baitul Mal dalam keadaan darurat -bencana mendadak- yang menimpa rakyat, misalnya bencana kelaparan, angin topan, atau gempa bumi.
Pasal 151
Sumber pendapatan yang disimpan di Baitul Mal mencakup harta yang dipungut dari kantor cukai disepanjang perbatasan negara, harta yang dihasilkan dari pemilikan umum atau pemilikan negara, dan dari harta warisan bagi orang yang tidak memiliki ahli waris.
Pasal 152
Pengeluaran Baitul Mal disalurkan pada enam bagian:
a. Delapan golongan yang berhak menerima zakat. Mereka berhak mendapatkannya dari pos pemasukan zakat (di Baitul Mal).
b. Jika dari kas zakat tidak ada dana, maka untuk orang fakir, miskin, ibnu sabil, kebutuhan jihad dan gharimin (orang yang dililit hutang), diberikan dari sumber pemasukan Baitul Mal lainnya. Dan jika itupun tidak ada dana, maka para gharimin tidak mendapatkan sesuatu apapun. Untuk memenuhi kebutuhan orang fakir, miskin, ibnu sabil dan kebutuhan jihad, dipungut pajak. Negara harus meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut apabila situasi dikhawatirkan menimbulkan bencana/malapetaka.
c. Orang-orang yang menjalankan pelayanan bagi Negara seperti para pegawai, penguasa dan tentara. Diberikan harta dari Baitul Mal untuk mereka. Apabila dana Baitul Mal tidak mencukupi, maka segera dipungut pajak untuk memenuhi biaya tersebut. Negara harus meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut apabila situasi dikhawatirkan menimbulkan bencana/mala petaka.
d. Untuk pembanguan sarana pelayanan masyarakat yang vital seperti jalan raya, masjid, rumah sakit dan sekolah, mendapatkan biaya dari baitu mal. Apabila dana Baitul Mal tidak mencukupi, segera dipungut pajak untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
e. Pembangunan sarana pelayanan pelengkap mendapatkan biaya dari baitu mal. Apabila dana Baitul Mal tidak mencukupi maka pendanaannya ditunda.
f. Bencana alam mendadak, seperti gempa bumi dan angin topan biayanya ditanggung Baitul Mal. Apabila dana Baitul Mal tidak mencukupi maka negara mengusahakan pinjaman secepatnya, yang kemudian dibayar dari hasil pungutan pajak.
Pasal 153
Negara menjamin lapangan kerja bagi setiap warga negara.
Pasal 154
Pegawai yang bekerja pada seseorang atau perusahaan, kedudukannya sama seperti pegawai pemerintah -ditinjau dari hak dan kewajibannya-.Setiap orang yang bekerja dengan upah adalah karyawan/pegawai, sekalipun berbeda jenis pekerjaannya atau pihak yang bekerja. Apabila terjadi perselisihan antara karyawan dengan majikan mengenai upah, maka ditetapkan upah yang sesuai dengan standar kebiasaan masyarakat. Apabila perselisihannya bukan menyangkut upah, maka kontrak kerja (dijadikan patokan dan) disesuaikan dengan hukum-hukum syara’.
Pasal 155
Upah ditentukan sesuai dengan manfaat/hasil kerja maupun jasa, bukan berdasarkan pengalaman karyawan atau ijazah. Tidak ada kenaikan gaji bagi para karyawan, namun
mereka diberikan upah yang menjadi haknya secara utuh; baik berdasarkan hasil pekerjaannya atau menurut manfaat jasanya sebagai karyawan.
Pasal 156
Negara menjamin biaya hidup bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, atau jika tidak ada orang yang wajib menanggung nafqahnya. Negara kewajib menampung orang lanjut usia dan orang-orang cacat.
Pasal 157
Negara selalu berusaha memutar harta diantara rakyat, dan mencegah adanya peredaran harta pada kelompok tertentu.
Pasal 158
Negara memberikan kesempatan bagi setiap warganya untuk memenuhi kebutuhan pelengkap, serta mewujudkan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat dengan cara sebagai berikut:
a. Dengan memberikan harta bergerak ataupun tidak bergerak yang dimiliki negara dan tercatat di Baitul Mal, begitu pula dari harta fa’i dan lain-lain.
b. Dengan membagi tanah baik produktif atau tidak kepada orang yang tidak memiliki lahan yang cukup. Bagi orang yang memiliki tanah tetapi tidak digarap oleh mereka, maka ia tidak mendapatkan jatah sedikitpun. Negara memberikan subsidi bagi mereka yang tidak mampu mengolah tanah pertaniannya agar dapat bertani/mengolahnya.
c. Melunasi hutang orang-orang yang tidak mampu membayarnya, yang diambil dari zakat atau fa’i dan sebagainya.
Pasal 159
Negara mengatur urusan pertanian berikut produksinya, sesuai dengan kebutuhan strategis pertanian untuk mencapai tingkat produksi semaksimal mungkin.
Pasal 160
Negara mengatur semua sektor perindustrian dan menangani langsung jenis industri yang termasuk kedalam pemilikan umum.
Pasal 161
Perdagangan luar negeri berlaku menurut kewarganegaraan pedagang, bukan berdasarkan tempat asal komoditas. Pedagang kafir harbi dilarang mengadakan aktivitas perdagangan di negeri kita, kecuali dengan izin khusus untuk pedagangnya atau komoditasnya. Pedagang yang berasal dari negara yang terikat perjanjian diperlakukan sesuai dengan teks perjanjian antara kita dengan mereka. Pedagang yang termasuk rakyat negara tidak diperbolehkan mengekspor bahan-bahan yang diperlukan negara, termasuk bahan-bahan yang akan memperkuat musuh baik secara militer, industri maupun ekonomi. Pedagang tidak dilarang mengimpor harta/barang yang sudah mereka miliki. Dikecualikan dari ketentuan ini adalah negara yang di antara kita dengan negara itu sedang terjadi peperangan secara riil “seperti Israel” maka diberlakukan hukum-hukum Darul Harb yang riil sedang memerangi Negara dalam seluruh interaksi dengan negara itu baik dalam perdagangan maupun yang lain.
Pasal 162
Setiap individu rakyat berhak mendirikan laboratorium penelitian ilmiah yang menyangkut semua aspek kehidupan. Negara wajib membangun laboratorium semacam ini.
Pasal 163
Setiap individu dilarang memiliki laboratorium yang memproduksi bahan yang kepemilikan mereka terhadap bahan-bahan itu dapat membahayakan umat atau negara.
Pasal 164
Negara menyediakan seluruh pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat secara cuma-cuma. Namun negara tidak melarang rakyat untuk menyewa dokter, termasuk menjual obat-obatan.
Pasal 165
Investasi dan pengelolaan modal asing diseluruh Negara tidak dibolehkan, termasuk larangan memberikan hak istimewa kepada pihak asing.
Pasal 166
Nagara mencetak mata uang khusus yang independen, dan tidak boleh terikat dengan mata uang asing manapun
Pasal 167
Mata uang negara terdiri dari emas dan perak, baik cetakan maupun lantakan. Negara tidak dibolehkan memiliki mata uang selain itu. Negara dibolehkan mencetak mata uang dalam bentuk lain, sebagai pengganti emas dan perak dengan ketentuan terdapat dalam kas negara cadangan emas dan perak yang senilai. Negara dapat mengeluarkan mata uang dari tembaga, perunggu ataupun uang kertas dan sebagainya, yang dicetak atas nama negara sebagai mata uang negara yang memiliki nilai yang sama dengan emas dan perak.
Pasal 168
Penukaran mata uang negara dengan mata uang asing dibolehkan seperti halnya penukaran antara berbagai jenis mata uang negara. Dibolehkan adanya selisih nilai tukar dari dua jenis mata uang yang berbeda dengan syarat transaksinya harus tunai dan tidak boleh ditangguhkan. Dibolehkan adanya perubahan nilai tukar tanpa ada batasan tertentu jika dua jenis mata uang itu berbeda. Setiap individu rakyat bebas membeli mata uang yang diinginkan, baik di dalam ataupun diluar negeri tanpa diperlukan izin.

POLITIK PENDIDIKAN
Pasal 169
Kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islamiyah. Mata pelajaran serta metodologi penyampaian pelajaran seluruhnya disusun tanpa adanya penyimpangan sedikitpun dalam pendidikan dari asas tersebut.
Pasal 170
Politik pendidikan adalah membentuk pola pikir dan pola jiwa Islami. Seluruh mata pelajaran disusun berdasarkan dasar strategi tersebut.
Pasal 171
Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam serta membekalinya dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan. Metode penyampaian pelajaran dirancang untuk menunjang tercapainya tujuan tersebut. Setiap metodologi yang tidak berorientasi pada tujuan tersebut dilarang.
Pasal 172
Waktu pelajaran untuk ilmu-ilmu Islam dan bahasa Arab yang diberikan setiap minggu harus disesuaikan dengan waktu pelajaran untuk ilmu-ilmu lain, baik dari segi jumlah maupun waktu.
Pasal 173
Ilmu-ilmu terapan -seperti olahraga- harus dipisahkan dengan ilmu-ilmu tsaqofah. Ilmu-ilmu terapan diajarkan menurut kebutuhan dan tidak terikat dengan jenjang pendidikan tertentu. Ilmu-ilmu tsaqofah diberikan mulai dari tingkat dasar sampai tingkat aliyah sesuai dengan rencana pendidikan yang tidak bertentangan dengan konsep dan hukum Islam. Ditingkat perguruan tinggi ilmu-ilmu tsaqofah boleh diajarkan secara utuh seperti halnya ilmu pengetahuan yang lain, dengan syarat tidak mengakibatkan adanya penyimpangan dari strategi dan tujuan pendidikan.
Pasal 174
Tsaqofah Islam harus diajarkan disemua tingkat pendidikan. Untuk tingkat perguruan tinggi hendaknya diadakan/dibuka berbagai jurusan dalam berbagai cabang ilmu ke-Islaman, disamping diadakan jurusan lainnya seperti kedokteran, teknik, ilmu pengetahuan alam dan sebagainya.
Pasal 175
Ilmu kesenian dan keterampilan dapat digolongkan sebagai ilmu pengetahuan, seperti perdagangan, pelayaran dan pertanian yang boleh dipelajari tanpa terikat batasan atau syarat tertentu; dan dapat juga digolongkan sebagai suatu kebudayaan apabila telah dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu, seperti seni lukis dan pahat yang tidak boleh dipelajari apabila bertentangan dengan pandangan Islam.
Pasal 176
Kurikulum pendidikan hanya satu. Tidak boleh digunakan kurikulum selain kurikulum negara. Tidak ada larangan untuk mendirikan sekolah-sekolah swasta selama mengikuti kurikulum negara dan berdiri berdasarkan strategi pendidikan yang di dalamnya terealisasi politik dan tujuan pendidikan. Hanya saja pendidikan di sekolah itu tidak boleh bercampur baur antara laki-laki dengan perempuan baik di kalangan murid maupun guru. Juga tidak boleh dikhususkan untuk kelompok, agama, mazhab, ras atau warna kulit tertentu.
Pasal 177
Pengajaran hal-hal yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya merupakan kewajiban negara yang harus terpenuhi bagi setiap individu, baik laki-laki maupun wanita pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Negara wajib menyediakannya untuk seluruh warga dengan cuma-cuma. Dan kesempatan pendidikan tinggi secara cuma-cuma dibuka seluas mungkin dengan fasilitas sebaik mungkin.
Pasal 178
Negara menyediakan perpustakaan, laboratorium dan sarana ilmu pengetahuan lainnya, disamping gedung-gedung sekolah, universitas untuk memberi kesempatan bagi mereka
yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang pengetahuan, seperti fiqh, ushul fiqh, hadits dan tafsir, termasuk di bidang ilmu murni, kedokteran, teknik, kimia, penemuan- penemuan baru (discovery and invention) sehingga lahir di tengah-tengah umat sekelompok besar mujtahidin dan para penemu.
Pasal 179
Tidak dibolehkan hak milik dalam mengarang buku-buku pendidikan untuk semua tingkatan. Tidak dibolehkan seseorang -baik itu pengarang maupun bukan- memiliki hak cetak dan terbit, selama sebuah buku telah dicetak dan diterbitkan. Jika masih berbentuk pemikiran yang dimiliki seseorang dan belum dicetak atau beredar, maka ia boleh mengambil imbalan karena memberikan jasa pada masyarakat, seperti halnya mendapatkan gaji dalam mengajar.




POLITIK LUAR NEGERI
Pasal 180
Politik adalah pemeliharaan urusan umat di dalam maupun luar negeri, dan dilakukan oleh negara bersama umat. Negara melaksanakan pengaturan secara praktis, sedangkan umat mengoreksi negara dalam pelaksanaannya.
Pasal 181
Setiap individu, partai politik, perkumpulan, jamaah (organisasi) tidak dibenarkan secara mutlak menjalin hubungan dengan negara asing manapun. Hubungan dengan negara asing hanya dilakukan oleh negara. Hanya negara yang memiliki hak mengatur urusan umat secara praktis. Umat dan kelompok- kelompok masyarakat wajib mengoreksi negara terhadap pelaksanaan hubungan luar negeri.
Pasal 182
Tujuan tidak menghalalkan segala cara. Metoda (thariqah) seiring dengan ide (fikrah). Jalan yang haram tidak dapat menghantarkan kepada yang wajib, bahkan kepada yang mubah sekalipun. Dan sarana-sarana politik tidak boleh bertentangan dengan metode politik.
Pasal 183
Manuver politik sangat penting dalam politik luar negeri. Kekuatannya terletak pada penampakan kegiatan dan merahasiakan tujuan.
Pasal 184
Keberanian dalam mengungkapkan pelanggaran criminal berbagai negara, menjelaskan bahaya politiknya yang penuh kepalsuan, membongkar persekongkolan jahat dan menjatuhkan martabat para pemimpin yang sesat, adalah cara yang paling penting dalam menjalankan politik.
Pasal 185
Menampilkan keagungan pemikiran Islam dalam mengatur urusan-urusan individu, bangsa dan negara, merupakan metode politik yang paling penting.
Pasal 186
Masalah politik umat adalah, Islam yang ditonjolkan dalam sosok negara yang kuat, penerapan hukum-hukumnya secara baik serta upaya terus menerus untuk mengemban dakwahnya ke seluruh dunia.
Pasal 187
Mengemban dakwah Islamiyah merupakan satu rangkaian yang tak terpisahkan dengan politik luar negeri, dan atas dasar inilah dibangun hubungan dengan negara-negara lain.
Pasal 188
Hubungan negara dengan negara-negara lain yang ada di dunia dijalankan berdasarkan empat kategori:
Pertama, negara-negara yang ada didunia Islam dianggap –seolah-olah-berada dalam satu wilayah negara, sehingga tidak masuk kedalam hubungan luar negeri, dan tidak dimasukkan dalam politik luar negeri. Negara wajib menyatukan negara- negara tersebut kedalam wilayahnya.
Kedua, negara-negara yang terikat perjanjian dibidang ekonomi, perdagangan, bertetangga baik atau perjanjian tsaqofah, maka negara-negera tersebut diperlakukan sesuai dengan isi teks perjanjian. Warga negaranya dibolehkan memasuki negeri-negeri Islam dengan membawa kartu identitas tanpa memerlukan paspor jika hal ini dinyatakan dalam teks perjanjian, dengan syarat terdapat perlakuan yang sama. Hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara-negera tersebut terbatas pada barang dan kondisi tertentu yang amat dibutuhkan, serta tidak menyebabkan kuatnya negara yang bersangkutan.
Ketiga, negara-negara yang -antara kita dengan mereka- tidak terikat perjanjian, termasuk negara-negara imperialis seperti Inggris, Amerika dan Perancis, begitu pula dengan negara-negara yang memiliki ambisi pada negeri-negeri Islam seperti Rusia; maka secara hukum (muhariban hukman) dianggap sebagai negara yang bermusuhan. Negara menempuh berbagai tindakan kewaspadaan terhadap mereka dan tidak boleh membina hubungan diplomatik. Warga negara-negara tersebut dibolehkan memasuki negeri-negeri Islam tetapi harus membawa paspor dan visa khusus bagi setiap individu untuk setiap kali perjalanan. Kecuali negara-negara tersebut menjadi muhariban fi’lan.
Keempat, negara-negara yang tengah berperang (muhariban fi’lan) seperti Israel, maka terhadap negara tersebut harus diberlakukan sikap dalam keadaan darurat perang sebagai dasar setiap perlakuan dan tindakan, baik terdapat perjanjian gencatan senjata atau tidak. Dan seluruh penduduknya dilarang memasuki wilayah Islam.
Pasal 189
Dilarang keras mengadakan perjanjian militer dan sejenisnya, atau yang terikat secara langsung dengan perjanjian tersebut, seperti perjanjian politik dan persetujuan penyewaan pangkalan serta lapangan terbang. Dibolehkan mengadakan perjanjian bertetangga baik, perjanjian dalam bidang ekonomi, perdagangan, keuangan, kebudayaan dan gencatan senjata.
Pasal 190
Negara tidak boleh turut serta dalam organisasi yang tidak berasaskan Islam atau menerapkan hukum-hukum selain Islam. Seperti organisasi internasional PBB, Mahkamamh Internasional, IMF, Bank Dunia. Begitu pula dengan organisasi regional seperti Liga Arab.


Sumber :
Hizbut Tahrir Indonesia
(Kitab Nizhomil Hukmi Fil Islam)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar